Lingkunganku.com, Temanggung – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Temanggung telah dihentikan sementara selama enam hari terakhir. Kebijakan ini diambil Pemerintah Kabupaten Temanggung sebagai upaya menata kembali fungsi ruang publik agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Pantauan pada Jumat (3/4/2026), suasana alun-alun terlihat lebih sepi dibanding hari-hari sebelumnya. Tidak tampak aktivitas jual beli seperti biasanya, dan kawasan tersebut kini dimanfaatkan warga untuk bersantai di ruang terbuka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta pengelola car free day (CFD).
“Kami sudah rapatkan bersama stakeholder. Intinya Alun-alun akan disterilkan. Terutama untuk kegiatan olahraga dan ruang publik,” ujarnya Kamis (2/4).
Ia menambahkan, penataan difokuskan pada dua hal, yakni pelaksanaan CFD dan aktivitas harian di kawasan tersebut. Untuk CFD, area kegiatan akan disesuaikan dengan izin yang berlaku, yaitu dari perempatan BCA hingga sekitar alun-alun dengan pengaturan di satu sisi jalan.
“CFD akan kita optimalkan sesuai izin, agar tidak terlalu padat di lingkar Alun-alun,” jelasnya.
Sementara itu, tingginya jumlah PKL harian sebelumnya dinilai menjadi salah satu penyebab kepadatan di area tersebut. Kondisi ini dianggap mengganggu kenyamanan sekaligus mengurangi fungsi alun-alun sebagai ruang publik.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyiapkan lokasi alternatif bagi para pedagang di kawasan Batik Mbako dan Jalan Brigjen Katamso. Berdasarkan hasil pendataan, lokasi tersebut diperkirakan mampu menampung sekitar 80 hingga 130 pedagang.
Selain relokasi, para PKL juga diarahkan untuk bergabung dalam paguyuban CFD agar kegiatan berdagang dapat berjalan lebih tertib sesuai aturan yang berlaku.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan konsisten, pengawasan akan dilakukan selama 24 jam oleh Satpol PP bersama Dinas Perhubungan.
“Pengamanan dilakukan pagi, siang, dan malam. Jadi tidak ada lagi kucing-kucingan,” tegasnya.
Meski dilakukan penertiban, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada para pedagang. Namun, penegakan aturan tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan.
Di sisi lain, salah satu PKL, Mamad (22), menilai penataan memang perlu dilakukan agar kondisi menjadi lebih tertib.
“Kalau memang mau ditata, saya setuju saja supaya lebih rapi. Tapi kadang masih ada yang nekat jualan lagi, itu yang bikin tidak adil. Harapannya pemerintah bisa tegas sekaligus menyediakan tempat yang layak untuk pedagang dan pembeli,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah dapat menyediakan kawasan khusus kuliner di pusat kota agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik.
Dengan penataan ini, alun-alun diharapkan kembali menjadi ruang publik yang nyaman, tertata, dan mendukung kualitas lingkungan perkotaan.









