Alasan Penolakan Publik
Lagi pula jika kerja sama tersebut benar terjadi, tentu akan menimbulkan banyak tentangan dari publik. Hal ini dikarenakan tidak semua new media berstatus sebagai perusahaan pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Padahal, keberadaan regulasi dan pengawasan sangat penting untuk memastikan media menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik secara bertanggung jawab. Jika kerja sama dilakukan dengan platform yang belum memiliki landasan hukum yang jelas, maka tidak ada mekanisme yang cukup kuat untuk mengontrol potensi doktrin informasi.
Selain itu, terdapat permasalahan yang paling mendasar, yaitu ancaman independensi media. Dalam sistem demokrasi, media berfungsi sebagai pengawas dan penyampai informasi yang objektif. Apabila media terlalu dekat dengan pemerintah, terdapat risiko bahwa konten yang disajikan tidak sepenuhnya independen.
Media pada dasarnya memiliki peluang untuk membentuk konstruksi realitas melalui pemilihan isu, sudut pandang, dan framing pemberitaan (Musfialdy, 2019). Oleh sebab itu, ketika media memiliki kedekatan dengan pemerintah, publik dapat mempertanyakan apakah informasi yang disampaikan masih benar-benar independen atau telah dipengaruhi kepentingan tertentu.
Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap new media. Selama ini, kekuatan media terletak pada kedekatannya dengan audiens serta kepercayaan yang diberikan masyarakat. Jika publik mulai merasa bahwa media tertentu memiliki afiliasi yang terlalu dekat dengan pemerintah, kredibilitas media tersebut akan dipertanyakan. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya media itu sendiri, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan informasi yang jujur, objektif, dan berimbang.
Pada dasarnya, boleh saja pemerintah memanfaatkan new media sebagai sarana komunikasi publik, namun kerja sama ini harus dibangun di atas prinsip transparansi, persetujuan yang jelas, serta penghormatan terhadap independensi media. Media digital harus tetap menjadi ruang informasi yang bebas dan independen, bukan menjadi perpanjangan tangan kekuasaan.
Referensi:
Musfialdy, M. (2019). Independensi media: Pro-kontra objektivitas Dan netralitas pemberitaan media. Jurnal Riset Komunikasi (JURKOM), 2(1), 21-28.










